Pelindung :Tuhan Yang Maha Esa
REDAKSI WEBSITE INDEPENDEN
Pendiri :
Aryo Titus Wicaksono,Amd
Penasehat :
-
Aryo Titus Wicaksono,Amd
Penasehat :
-
Direktur Utama:
Agus Prayitno
Agus Prayitno
Meneger Periklanan :
Taufikur Rahman
Taufikur Rahman
Penanggung Umum / Penanggung Jawab/ Pemimpin Redaksi
Agus Suba
Wakil Pimpinan Redaksi:
Astriana Dewi
Sekretaris Redaksi/Perusahaan:
Risky Ardy Pratama
Keuangan:
Nindri Dwi N
IT Support :
Astriana Dewi
Sekretaris Redaksi/Perusahaan:
Risky Ardy Pratama
Keuangan:
Nindri Dwi N
IT Support :
Bagas S
Manager Pengembangan Usaha:
Asri Wijaya
Redaktur Pelaksana:
Jamaludin S
Redaktur:
Ilyas, holis
Korlip:
Manager Pengembangan Usaha:
Asri Wijaya
Redaktur Pelaksana:
Jamaludin S
Redaktur:
Ilyas, holis
Korlip:
Koka Baroch
Staff Redaksi:Irma
Staff Redaksi:Irma
- Wartawan Pasuruan : —
- Wartawan Probolinggo: AgusbSuba#,
- Perwakilan Bondowoso : -
- Wartawan Kraksaan: Topir A, Defly
- Wartawan Situbondo : -
- Wartawan Jember : -
Kantor :
Perum semampir indah 2
blok C2. Kraksaan. Probolinggo 67282
TEAM KRAKSAAN MEDIA (CYBER GROUP)
Aceh | Sumatera Utara | Kepulauan Riau | Riau | Sumatera Barat | Jambi | Sumatera Selatan | Bengkulu | Lampung | Bangka Belitung | Jawa Barat | DKI Jakarta | Jawa Tengah | Yogyakarta. | Jawa Timur | Sulawesi Utara | Sulawesi Barat | Sulawesi Tengah | Sulawesi Tenggara | Sulawesi Selatan | Gorontalo | Kalimantan Utara | Kalimantan Barat | Kalimantan Tengah | Kalimantan Selatan | Kalimantan Timur | Nusa Tenggara Barat | Nusa Tenggara Timur | Bali | Naluku | Maluku Utara | Papua Barat | Papua//
SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
KEMERDEKAAN menyatakan pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dihilangkan dan harus dihormati. Rakyat Indonesia telah memilih dan berketetapan hati melindungi kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat itu dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dari kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat.
Wartawan adalah pilar utama kemerdekaan pers. Oleh karena itu dalam menjalankan tugas profesinya wartawan mutlak mendapat perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Untuk itu Standar Perlindungan Profesi Wartawan ini dibuat:
- Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan yang menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi;
- Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Tugas jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa;
- Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun;
- Karya jurnalistik wartawan dilindungi dari segala bentuk penyensoran;
- Wartawan yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik wajib dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan pers yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya;
- Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan yang telah menunjukkan identitas sebagai wartawan dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh;
- Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers diwakili oleh penanggungjawabnya;
- Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggungjawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. Wartawan dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi;
- Pemilik atau manajemen perusahaan pers dilarang memaksa wartawan untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.